Marak Judi Online, Berikut Kasus Tragis di Kalangan Aparat

Editor: Tim Redaksi

Satujuang- Polri berhasil menangkap 142 tersangka kasus tindak pidana judi online dalam periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Selain itu, Polri mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir sebanyak 2.862 situs judi online.

Fenomena judi online tidak hanya melibatkan masyarakat umum, tetapi juga menyusup ke kalangan anggota TNI dan Polri, menyebabkan berbagai tindakan kriminal dan tragis.

Kasus Tindak Kriminal Akibat Judi Online di Kalangan Aparat

Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah seorang polwan membakar suaminya akibat kecanduan judi online.

Insiden tersebut hanyalah satu dari serangkaian kasus yang melibatkan aparat kepolisian dan TNI.

Pada tahun 2023, seorang anggota Densus 88, Bripda Haris Sitanggang (HS), membunuh sopir taksi online di Depok.

HS diketahui beberapa kali melanggar disiplin dengan bermain judi online, menipu, dan berhutang. Tindakannya dipicu oleh masalah ekonomi, dan dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP.

Kasus Bunuh Diri Akibat Utang Judi Online

Kasus bunuh diri juga mencuat di kalangan TNI akibat utang judi online. Seorang perwira TNI AL, Lettu Laut (K) Eko Damara, bunuh diri di Papua Pegunungan pada 27 Mei 2024.

Eko mengakhiri hidupnya karena terlilit utang judi online sebesar Rp 819 juta. Investigasi mengungkapkan Eko melakukan aksi tersebut dengan senjata laras panjang di pos komando taktis.

Kasus serupa terjadi pada seorang prajurit TNI AD di Bogor, berinisial PSG, yang ditemukan tewas di kamar RS Lapangan Yonkes 1/YKH/1 Kostrad pada 4 Juni 2024.

Dugaan awal menunjukkan PSG bunuh diri karena stres akibat utang judi online, namun penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung.

Polwan Membakar Suami Akibat Judi Online

Kasus paling baru melibatkan Brigadir Satu Fadhilatun Nikmah yang membakar suaminya, Brigadir Satu Rian Dwi Wicaksono, karena marah suaminya sering menghabiskan uang belanja untuk judi online.

Kejadian tragis ini terjadi di Asrama Polres Mojokerto pada 8 Juni 2024. Fadhilatun menyiramkan bensin ke tubuh suaminya yang kemudian terbakar oleh sumber api terdekat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Dirmanto, mengungkapkan bahwa motif pembakaran tersebut adalah kekesalan akibat pengelolaan keuangan yang buruk oleh korban.(Red/tempo)

Tag:

Dapatkan berita pilihan kami langsung di genggamanmu! Pilih kanal andalanmu, akses berita Satujuang.com di WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *