Menu

Mode Gelap
Pemprov DKI Jakarta dan BMKG Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca Makna dan Fenomena Tren TikTok ‘We Listen We Don’t Judge’ Pasca Kejatuhan Assad, Israel Lancarkan Serangan Besar-Besaran ke Suriah  Informasi Terbaru Pembukaan CPNS 2025, Cek di Sini Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan Parlemen DPP KAI Sampaikan Sikap Tegas Atas Dugaan Intimidasi Yang Dialami Anggotanya di Polda Bengkulu

Hukum

Pakai Sabu, Oknum Anggota DPRD di Bengkulu Ditangkap BNN

badge-check


Ilustrasi sabu Perbesar

Ilustrasi sabu

Satujuang- Anggota DPRD di Bengkulu ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Penangkapan oknum tersebut bukan sebagai pengedar atau bandar, melainkan hanya seorang pemakai,” ujar Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Tjatur Abrianto, Rabu (20/12/23)

Tjatur menyatakan bahwa saat ini anggota dewan yang namanya masih dirahasiakan tersebut telah menjalani rehabilitasi guna pemulihan intensif agar dapat kembali berfungsi sebagai wakil rakyat.

Meskipun hasil penangkapan menunjukkan sedikit barang bukti, tes urine menunjukkan bahwa anggota dewan tersebut positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

“Menurut hasil pemeriksaan sementara, oknum dewan mengaku terpengaruh oleh lingkungan sekitarnya dalam menggunakan narkoba,” terang Tjatur.

Dimana untuk proses rehabilitasi yang dilakukan bertujuan menghilangkan kecanduan narkoba dan memungkinkan anggota DPRD tersebut kembali beraktivitas seperti semula setelah sembuh.

Meskipun ada sedikit barang bukti, BNNP Bengkulu memutuskan untuk fokus pada rehabilitasi sesuai instruksi Mahkamah Agung.

“Diharapkan, melalui rehabilitasi intensif, anggota DPRD Bengkulu yang terlibat dapat pulih dari kecanduan narkoba dan kembali berkontribusi sebagai wakil rakyat,” tegasnya.

Adapun dalam konteks penanganan pecandu narkoba, dijelaskan bahwa pecandu wajib melapor dan menjalani rehabilitasi medis dan sosial sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak yang tertangkap tanpa melapor akan diselidiki, dan bila terkait sindikat, akan diproses secara hukum.

Panduan Hakim dalam mengadili kasus pengguna narkotika dijelaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010, dengan batasan kadar narkoba yang memengaruhi penanganan hukum.(nt)

Trending di Hukum