Seluma– SU (45) dan MU (40) diamankan Polres Seluma dikarenakan mencari ikan dengan racun jenis putas di Kelurahan Talang Dantuk.
“Kedua pelaku ini mencari ikan dengan menggunakan racun ikan alias potas dan satu pelaku lagi masih dalam pencarian polisi,” terang Kasatreskrim Iptu Dwi Wardoyo, Sabtu (26/8/23).
Dijelaskan Iptu Dwi, kedua pelaku ini berstatus warga Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Kecamatan Seluma dan Desa Rena Panjang Kecamatan Lubuk Sandi.
Kejadian bermula saat warga melihat kedua pelaku mencari ikan menggunakan racun jenis Potas. Karena mencemari Sungai Air Ngalam, warga akhirnya mengamankan kedua pelaku.
“Warga yang telah mengamankan pelaku, menghubungi kami dan akhirnya pelaku diamankan di Mapolres Seluma bersama barang bukti,” imbuh Iptu Dwi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu jaring dan tiga unit sepeda motor yang membuat pihak kepolisian mengasumsikan ada tiga pelaku.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan petugas kepolisian dan kedua pelaku akan diproses. Sementara pelaku yang melarikan diri masih dalam pengejaran.(NT/Oza)
π² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.