Satujuang, Bengkulu – Pria inisial IW yang bekerja sebagai operator SPBU di Kota Bengkulu ditangkap pihak Polda Bengkulu.
Penangkapan ini dilakukan oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, saat IW sedang mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Penangkapan ini diungkapkan Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko SIK M.Si, melalui Kasubdit Tipidter Kompol Mustijat Priyambodo SIK MH di Mapolda Bengkulu, Senin (3/3/25).
Pengungkapan bermula ketika polisi memantau SPBU yang terletak di kota Bengkulu tersebut.
“Saat ditangkap, IW sedang mengisi BBM ke beberapa jerigen di mobil. Didalam mobil tersebut terdapat beberapa jerigen, dari total 15 jerigen, sudah terisi 4 jerigen,” sampai Kasubdit.
Diungkapkan Kasubdit, IW sudah selama 2,5 tahun menjalankan aksinya tersebut.
“BBM yang sudah diambil ini dijual ke warung-warung diseputaran Kota Bengkulu,” ujarnya.
Adapun, keuntungan dalam setiap 1 jerigen sekitar Rp20 ribu.
Terhadap IW, penyidik mengenakan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.