Menu

Mode Gelap
Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jakpus Kasus Razman dan Firdaus, Praktiksi Hukum: Pemberian Sanksi Harus Objektif dan Proporsional Polisi Bekuk Komplotan Wanita Spesialis Pencuri Perhiasan Anak Ratusan Personel Amankan Haul Habib Muhammd Bin Thohir Al Hadad di Kota Tegal Korem 041 Gelar Turnamen Tenis Beregu Putra se-Provinsi Bengkulu Perseteruan LSM Dengan Kepala Disdikbud Kota Bengkulu Jadi Perhatian Banyak Pihak

Ekbis

Mulai 1 Juni 2024, Pemerintah Naikkan Harga Eceran Tertinggi Beras 

badge-check


Beras Bulog Perbesar

Beras Bulog

Satujuang- Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras sejak 1 Juni 2024 berlaku di pasar tradisional dan retail modern.

Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Surat Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024.

Kebijakan ini diperpanjang sebagai respons terhadap fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim yang mempengaruhi produksi pangan nasional.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyebut kenaikan HET beras medium dan premium ini diperlukan untuk menghadapi situasi ekonomi terkini.

Presiden Joko Widodo mendukung kebijakan ini, mengingat kenaikan biaya agroinput, biaya petani, sewa lahan, dan tenaga kerja yang turut mempengaruhi harga beras.

Arief menjelaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku hingga regulasi baru terkait HET dalam bentuk Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) terbit sebagai pengganti Perbadan Nomor 7 Tahun 2023.

Bapanas berharap kebijakan ini dapat memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dan petani, serta memastikan konsumen mendapatkan beras dengan harga yang terjangkauan.

Kementerian Pertanian, Perum Bulog, dan asosiasi pedagang beras telah dikerahkan untuk memastikan implementasi kebijakan ini di lapangan.

Pengawasan dan pemantauan akan diperkuat untuk mencegah praktik penimbunan dan spekulasi yang dapat merugikan masyarakat.

Adapun daftar harga beras terbaru adalah sebagai berikut:

1. HET Beras Premium:

– Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan: Rp14.900 per kilogram (sebelumnya Rp13.900 per kg)

– Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp15.400 per kg (sebelumnya Rp14.400 per kg)

– Bali dan Nusa Tenggara Barat: Rp14.900 per kg (sebelumnya Rp13.900 per kg)

– Nusa Tenggara Timur: Rp15.400 per kg (sebelumnya Rp14.400 per kg)

– Sulawesi: Rp14.900 per kg (sebelumnya Rp13.900 per kg)

– Kalimantan: Rp15.400 per kg (sebelumnya Rp14.400 per kg)

– Maluku: Rp15.800 per kg (sebelumnya Rp14.800 per kg)

– Papua: Rp15.800 per kg (sebelumnya Rp14.800 per kg)

2. HET Beras Medium:

– Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan: Rp12.500 per kg (sebelumnya Rp10.900 per kg)

– Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp13.100 per kg (sebelumnya Rp11.500 per kg)

– Bali dan Nusa Tenggara Barat: Rp12.500 per kg (sebelumnya Rp10.900 per kg)

– Nusa Tenggara Timur: Rp13.100 per kg (sebelumnya Rp11.500 per kg)

– Sulawesi: Rp12.500 per kg (sebelumnya Rp10.900 per kg)

– Kalimantan: Rp13.100 per kg (sebelumnya Rp11.500 per kg)

– Maluku: Rp13.500 per kg (sebelumnya Rp11.800 per kg)

– Papua: Rp13.500 per kg (sebelumnya Rp11.800 per kg)

Arief mengajak seluruh pihak untuk mendukung kebijakan ini demi memastikan ketersediaan dan keterjangkauan beras bagi masyarakat Indonesia.(Red/CNN)

Trending di Ekbis