Perlawanan panjang Sumardi untuk mempertahankan kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu nampaknya menemui jalan buntu.
Mahkamah Partai Golkar resmi mengeluarkan putusan terkait sengketa internal tersebut.
Berdasarkan surat nomor B-12/MP-GOLKAR/IV/2026 tertanggal 30 April 2026 yang didapatkan redaksi, Selasa (5/5/26).
Mahkamah Partai memberikan penjelasan resmi kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu mengenai status perkara Sumardi.
Dalam surat tersebut, Mahkamah Partai menegaskan bahwa perkara nomor 08/PI-GOLKAR/II/2026 telah diputus pada 29 April 2026 dengan hasil yang menggugurkan gugatan pemohon.
“Mengabulkan Eksepsi TERMOHON II berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Menyatakan Permohonan PEMOHON tidak dapat diterima,” bunyi amar putusan Mahkamah Partai tersebut.
Surat yang ditandatangani Wakil Ketua Mahkamah Partai, Muh Sattu Pali, ini menjadi sinyal kuat berakhirnya status status quo jabatan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.
Putusan ini otomatis menggugurkan argumen administratif yang selama ini mengganjal proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Sumardi ke Samsu Amanah di tingkat Pemerintah Provinsi.
Seperti diketahui, proses PAW ini sempat terganjal karena masih menunggu surat keputusan dari Mahkamah Partai Golkar.
Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD, Teuku Zulkarnain, menegaskan bahwa verifikasi usulan hanya bisa dilanjutkan jika syarat surat pernyataan bebas sengketa telah terpenuhi.
“Betul karena ada dua syarat yang belum. DPRD belum menerima surat pernyataan bebas sengketa,” ujar Teuku dalam keterangan sebelumnya kepada awak media, pada Jumat (20/3) lalu.
Kini, dengan adanya keputusan tetap dari mahkamah internal partai, syarat administratif yang diminta oleh Kemendagri tersebut dipastikan telah terpenuhi secara legalitas hukum.
Sebelumnya, Sumardi sempat optimis perlawanannya akan berhasil.
Ia menggugat rekomendasi DPP Partai Golkar hingga ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena dinilai cacat prosedur.
Politisi senior ini bahkan pernah sesumbar menyebut peluang pelengseran dirinya hampir mustahil terjadi.
Namun, nampaknya putusan Mahkamah Partai tertanggal 29 April ini membalikkan keadaan.
Drama perselisihan politik yang memanas sejak Oktober 2025 ini kini memasuki babak final.
Langkah Sumardi melalui jalur mahkamah partai yang awalnya efektif mengerem laju PAW, kini justru menjadi pintu masuk bagi Samsu Amanah menduduki kursi ketua.
Publik kini menunggu tindak lanjut Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk meneruskan berkas ke Jakarta.
Perebutan palu pimpinan di gedung wakil rakyat dipastikan segera berakhir. (Red)






