Publik dibuat bingung oleh pernyataan yang saling bertolak belakang dari pucuk manajemen Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP) terkait legalitas dan status perizinan produk mereka.
Dalam kurun waktu 48 jam, keterangan mengenai izin edar dan status operasional perusahaan mengalami perubahan drastis.
Dikutip dari salah satu media pemberitaan, pada Sabtu (2/5), Manager Minyak Goreng BMP, Riswan SE, secara tegas menyatakan bahwa produknya tidak memiliki kendala dalam hal administrasi.
Ia menjamin bahwa seluruh kelengkapan dokumen telah terpenuhi.
“Insyaallah minyak goreng Bumi Merah Putih kelengkapan administrasi sudah semua dan tidak ada masalah dalam penjualannya. BMP aman dan tidak ada kendala dalam administrasi termasuk perizinan dan laik edar,” ujar Riswan saat dikonfirmasi terkait penyegelan rumah produksi maklon di Kelurahan Sawah Lebar.
Namun, pernyataan tersebut mentah pada Senin (4/5). Direktur Pemasaran Minyak Goreng BMP, Noca Alamsyah, justru mengungkapkan fakta yang mengejutkan.
Ia mengakui bahwa hingga saat ini produk minyak goreng BMP sebenarnya belum mengantongi izin dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Noca menegaskan bahwa pihaknya justru sedang menahan diri untuk tidak melakukan penjualan karena masih menunggu respon dari otoritas terkait.
“Kita masih menunggu izin BPOM, ya, karena surat permohonan izin edar sudah dimasukkan dan kita sudah bertemu dengan pihak BPOM hanya saja belum direspon. Terkait belum ada izin edar itu makanya saya belun mau melakukan penjualan,” jelas Noca.
Kontradiksi ini menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai transparansi manajemen BMP.
Klaim “laik edar” dan “administrasi lengkap” yang dilontarkan Riswan pada akhir pekan lalu dinilai berbanding terbalik dengan pengakuan Noca yang menyebut izin edar masih dalam proses tunggu.
Kekisruhan informasi ini mencuat tak lama setelah rumah produksi maklon yang digunakan BMP di Sawah Lebar dikabarkan mengalami penyegelan oleh pihak berwenang.
Sementara Kepala BPOM Bengkulu, Kodon Tarigan, mengungkapkan pihak pengelola belum mengajukan dokumen sertifikasi. Baik untuk nomor izin edar maupun izin Cara Produksi Pangan Olahan Baik.
“Hasil pengecekan menunjukkan belum ada pengajuan izin edar maupun CPPOB. Belum ada berkas yang masuk ke kami,” ujar Kodon, Senin (4/5/26).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak perusahaan untuk menyatukan perbedaan keterangan antara Manager dan Direktur Pemasaran tersebut.
Kepastian mengenai apakah produk ini sudah boleh beredar atau belum di pasar Bengkulu masih menjadi teka-teki hukum.
Ditengah masyarakat juga mulai muncul pertanyaan, jika memang belum ada izin edar, kemana deretan botol-botol minyak goreng BMP yang dipajang saat kunjungan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan pada Senin (20/4) lalu berada. (Red)






