Mobil angkutan barang dilarang menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang mulai 3 April 2024 hingga 16 April 2024.
Seluruh angkutan logistik yang melalui Pelabuhan Ketapang akan diarahkan ke Dermaga Bulusan. Kendaraan bermotor yang akan melalui pelabuhan Jangkar atau Lembar harus memiliki daya angkut maksimal 40 ton.(NT/kumparan)