Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

SJ News

Mudik Bawa Kendaraan? Berikut Pengaturan Penyeberangan Kapal Saat Lebaran 2024

badge-check


					Kendaraan roda empat saat akan memasuki kapal Perbesar

Kendaraan roda empat saat akan memasuki kapal

Mobil angkutan barang dilarang menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang mulai 3 April 2024 hingga 16 April 2024.

Seluruh angkutan logistik yang melalui Pelabuhan Ketapang akan diarahkan ke Dermaga Bulusan. Kendaraan bermotor yang akan melalui pelabuhan Jangkar atau Lembar harus memiliki daya angkut maksimal 40 ton.(NT/kumparan)

Trending di SJ News