Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Jakarta Syafi Djohan Dorong Pemerintah Perbaiki Infrastruktur Jalan 4 Rumah Kontrakan Terbakar Hebat Akibat Gudang Elpiji Meledak di Tangerang Pre-Order iPhone 16 Mulai Hari Ini, Ini Caranya Debat Pilpres Pertama, Ada Teori Konspirasi Soal Anting Kamala Harris Telegram Disebut ‘Surga Kriminal’, Ini Kata Pendirinya Usai Ditangkap di Prancis Manfaatkan DBHCT, Pemkab Blitar Edukasi Program Tani Aji

Politik

Mendagri: Pelantikan Calon Terpilih Pilkada Dilaksanakan Pada Februari 2025

badge-check


					Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Perbesar

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Satujuang- Pelantikan kepala daerah terpilih di Pemilihan Kepala Daerah () 2024 akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai mengikuti rapat koordinasi (Rakor) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di , Selasa (6/8/2024).

Tito Karnavian mengatakan, Pelantikan tersebut dilaksanakan bila tidak ada gugatan dari hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Itu prosesnya sudah dihitung. Gubernur-Wakil Gubernur terpilih yang tidak ada sengketa MK, serentak oleh Presiden itu adalah tanggal 7 Februari 2025,” ungkap Tito, Selasa (6/8/24).

Untuk paslon terpilih tingkat Provinsi yang hendak dilantik, nantinya akan dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). Mendagri Tito menjelaskan, Keppres tersebut akan dikeluarkan selambat-lambatnya pada 4 Februari.

“Kalau saya tidak salah tanggal 4 Februari. Itu baru batas maksimal pengeluaran Keppres,” ujarnya.

Tito Karnavian menambahkan, penentuan pelantikan Calon Kepala Daerah (Cakada) terpilih itu merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), Dimana MA mengubah tafsir batas usia paslon 2024 ditentukan saat pelantikan.

Dari putusan MA itu, meminta kepastian tanggal pelantikan kepada pemerintah. Sehingga pemerintah melalui Menko Polhukam, melakukan rakor untuk membahas hal tersebut.

“Akarnya dari pusat MA mengenai masalah batas waktu usia itu adalah pada waktu pelantikan. meminta pemerintah khususnya mengeluarkan Perpres mengenai jadwal, sehingga ada kepastian tanggalnya itu tanggal berapa pelantikan,” ujar Tito. (AHK)

Facebook Comments Box

Trending di Politik