Satujuang- Pelantikan kepala daerah terpilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai mengikuti rapat koordinasi (Rakor) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Tito Karnavian mengatakan, Pelantikan tersebut dilaksanakan bila tidak ada gugatan dari hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Itu prosesnya sudah dihitung. Gubernur-Wakil Gubernur terpilih yang tidak ada sengketa MK, serentak oleh Presiden itu adalah tanggal 7 Februari 2025,” ungkap Tito, Selasa (6/8/24).
Untuk paslon terpilih tingkat Provinsi yang hendak dilantik, nantinya akan dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). Mendagri Tito menjelaskan, Keppres tersebut akan dikeluarkan selambat-lambatnya pada 4 Februari.
“Kalau saya tidak salah tanggal 4 Februari. Itu baru batas maksimal pengeluaran Keppres,” ujarnya.
Tito Karnavian menambahkan, penentuan pelantikan Calon Kepala Daerah (Cakada) terpilih itu merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), Dimana MA mengubah tafsir batas usia paslon Pilkada 2024 ditentukan saat pelantikan.
Dari putusan MA itu, KPU meminta kepastian tanggal pelantikan kepada pemerintah. Sehingga pemerintah melalui Menko Polhukam, melakukan rakor untuk membahas hal tersebut.
“Akarnya dari pusat MA mengenai masalah batas waktu usia itu adalah pada waktu pelantikan. KPU meminta pemerintah khususnya mengeluarkan Perpres mengenai jadwal, sehingga ada kepastian tanggalnya itu tanggal berapa pelantikan,” ujar Tito. (AHK)