Bengkulu – Warga Kota Bengkulu, jangan ragu jika ingin membuat dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu.
Banyak kemudahan yang disertai dengan pelayanan yang terbaik akan diberikan oleh pihak Dukcapil Kota Bengkulu.
Selain bisa online melalui website, pengurusan dokumen kependudukan secara offline juga tetap masih bisa dilakukan di Dukcapil Kota Bengkulu.
Begini Cara mengurus KTP, KK, SKTT dan SKSKP di Dukcapil Kota Bengkulu, dari alur pelayanan hingga jangka waktu penerbitan.
Pembuatan KTP & Kartu Keluarga untuk WNA
- Fotokopi Paspor sampai dengan halaman berstempel KITAP terakhir,
- Fotokopi Akta Nikah (bagi yang sponsornya suami/istri),
- Surat Keterangan Domisili dari kelurahan terbaru,
- Fotokopi KITAP,
- Surat Sponsor/Jaminan dan fotokopi KTP-el penjamin/Sponsor,
- Pas foto berwarna 3×4 cm 2 buah,
- Surat tanda melapor dari kepolisian terbaru,
- Akta Kelahiran (birth certificate),
- Fotokopi IMTA.
Pembuatan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) dan SKSKP (Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang)
- Fotokopi Paspor sampai dengan halaman berstempel KITAS terakhir,
- Fotokopi Akta Nikah (bagi yang sponsornya suami/istri),
- Surat Keterangan Domisili dari kelurahan terbaru,
- Fotokopi KITAS,
- Surat Sponsor/Jaminan dan fotokopi KTP-el penjamin/Sponsor,
- Pas foto berwarna 3×4 cm 2 buah,
- Surat tanda melapor dari kepolisian terbaru,
- Fotokopi IMTA.
Alur Pelayanan
- Pastikan Berkas Persyaratan Lengkap dan Benar,
- Datang Ke Kantor Dinas,
- Penyerahan Berkas Pemohon dan Verifikasi Oleh Petugas,
- Pengambilan Resi,
- Produk diambil.
(adv)