Satujuang- Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024.
Setelah menyelesaikan masa jabatannya, Jokowi berhak menerima fasilitas keuangan dari negara berupa uang pensiun.
Besaran uang pensiun Jokowi diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Presiden dan Wakil Presiden, serta bekasnya.
Menurut Pasal 6 Ayat 1, presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun yang setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini diberikan kepada Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yang besarnya adalah Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, Jokowi akan menerima uang pensiun sebesar Rp 30.240.000 per bulan, yang merupakan enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi tersebut (6 x Rp 5.040.000).(Red/detik)











