Satujuang, Bengkulu- Mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Kamis (12/3/26).
Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan dalam kasus korupsi pembangunan dan pengelolaan Pasar Tradisional Modern (PTM) serta Mega Mall Bengkulu tersebut.
Secara keseluruhan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara terhadap tujuh terdakwa dengan hukuman bervariasi antara 2 tahun 6 bulan hingga 7 tahun penjara.
Hukuman terberat dijatuhkan kepada Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Benggawan, dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Kurniadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 147,33 miliar.
Dua petinggi PT Tigadi Lestari lainnya, Komisaris Satriadi Benggawan dan Direktur Hariadi Benggawan, masing-masing divonis 6 tahun penjara.
Keduanya juga dikenakan denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.
Terdakwa Wahyu Laksono dan Budi Santoso dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, mantan pejabat pertanahan Candaria D Putra divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Putusan ini juga diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim.
Ketua Majelis menilai penjaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh pihak swasta merupakan praktik legal.
Ia juga berargumen bahwa bangunan PTM dan Mega Mall belum sepenuhnya berstatus barang milik daerah karena belum diserahterimakan.
Namun, pandangan tersebut kalah suara dari dua hakim anggota yang menyatakan seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi.
Keputusan akhir diambil berdasarkan suara mayoritas musyawarah majelis.
“Majelis hakim menilai masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda dalam rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara,” ujar Majelis Hakim.
Dengan dibacakannya vonis ini, rangkaian panjang proses hukum perkara Mega Mall dan PTM Bengkulu yang bergulir sejak tahap penyidikan resmi berakhir di tingkat pengadilan pertama. (Red/cik)











