Update Kasus Mega Mall, 22 Bidang Tanah Disita Jadi Barang Bukti

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu – Penyidikan kasus dugaan korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menyita 22 bidang tanah dan bangunan sebagai barang bukti.

Aset tersebut terletak di belakang Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu, tidak jauh dari kawasan Mega Mall dan PTM.

Penyitaan dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu pada Jumat (18/7/25).

“Penyitaan tersebut berdasarkan putusan pengadilan dan surat penyitaan Kajati Bengkulu. Ada 22 bidang tanah yang disita,” kata Kasi Operasi Pidsus Kejati Bengkulu, Wenharnol, mewakili Kasi Penkum Ristianti Andriani.

Dalam proses penyitaan, penyidik langsung memasang empat plakat tanda sita di berbagai titik lokasi.

Aset tersebut diketahui milik PT Tigadi Lestari, perusahaan yang terafiliasi dengan tiga tersangka utama.

Penyitaan ini diperkuat oleh Surat PRINT-810/L.7/Fd.2/07/2025 tertanggal 16 Juli 2025 dan penetapan Pengadilan Tipikor Nomor 40/Pen.Pid.sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl tanggal 15 Juli 2025.

Ketiga tersangka yakni Kurniadi Benggawan (Direktur Utama), Heriadi Benggawan (Direktur), dan Satriadi Benggawan (Komisaris) sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan PTM.

Setelah dilakukan pendalaman, penyidik mendapati dugaan bahwa hasil tindak pidana korupsi digunakan untuk membeli aset, sehingga mereka juga dijerat dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kejati Bengkulu sebelumnya juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik para tersangka di wilayah Palembang. Beberapa aset lain masih dalam proses pendataan dan pelacakan.

Usai pemeriksaan, ketiga tersangka kembali ditahan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *