Inspektorat Audit Kerugian Negara Dalam Kasus Baperlitbang Karimun TA 2020

Karimun – Kejaksaan Negeri Karimun, Provinsi Kepulauan Riau hingga saat ini terus melakukan proses hukum atas dugaan korupsi biaya perjalanan Dinas serta makan minum dipuncak pandemi Covid-19 tahun 2020 silam.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Tiyan Adesta SH mengatakan, pihaknya telah melakukan expose hasil penyelidikan kepada Kepala Kejaksaan.

“Sudah dilaksanakan ekspose penyelidikan terkait oleh tim Lidik dan pegawai kantor dihadapan Kepala Kejaksaan (Kajari_red),” terangnya melalui pesan elektroniknya, Kamis (19/5).

“Kesimpulannya, kata Tiyan, dari peserta ekspose dan Kajari agar dilakukan audit investigasi oleh inspektorat Kabupaten Karimun untuk mengetahui ada kelebihan pembayaran atau tidak.

“Hasil audit nanti kita ekspose lagi,” ujarnya lagi.

Terpisah, Kepala Baperlitbang Karimun, Fajar Erizon, mengakui pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari pihak terkait mengenai permintaan pihak penyidik kejaksaan negeri setempat.

“Iya, sudah ada pemberitahuan. Progresnya ditanya ke Inspektoratlah, kami kan objek pemeriksaan, mereka sudah turun ambil data. Tidak tahu juga cukup atau tidak datanya, kalau selesai pun hasilnyakan diserahkan ke Kejari,” ujarnya.

Meskipun demikian, Fajar mengatakan jika proses permintaan audit tersebut dilakukan sebelum Bulan Ramadan silam.

“Sebelum puasa, lupa persisnya,” ucap Fajar.

Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas serta biaya makan minum rapat ditubuh Baperlitbang Karimun itu, terungkap saat Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi melakukan Audit pengelolaan dana penanganan Covid-19 di tahun 2020 lalu.

Dari hasil audit BPKP bernomor 92/LHP/XVIII.TJP/12/2020 tertanggal 21 Desember 2020 didapati pengalokasian biaya perjalan Dinas dalam dan luar daerah yang tidak sesuai ketentuan sebanyak 48,5 miliar rupiah di Pemda Karimun, serta biaya makan minum rapat.

Dalam keterangan LHP BPKP tersebut dikatakan jika biaya penanganan Pandemi Covid-19 saat itu jauh lebih rendah dibanding biaya perjalanan dinas Pemda Karimun.

Sebelumnya, pegiat anti korupsi di Kepri, M Hafidz mengatakan, jika perjalanan dinas luar daerah dan dalam daerah berdasarkan audit BPKP mengalami peningkatan di tengah pandemi.

Ia mengatakan jika hal tersebut diduga kuat merupakan perjalanan dinas fiktif.

“Sejak Maret tahun 2020, negara ini status siaga ibarat katanya, seluruh kota kota besar di lakukan PPKM, kok malah perjalanan dinas luar daerah nya meningkat,” tanya Hafidz saat di bilangan Batam Centre, Selasa (25/5/22).

Sementara, kata Hafidz, rapat dilakukan via zoom dam kerja dari rumah, mengapa justru biaya perjalanan dinas meningkat.

“Ini yang aneh, ditambah ada biaya makan minum rapat, mereka rapat dimana Semantara kita tahu, rapat secara langsung ditiadakan saat itu,” imbuhnya.

“Jika BPKP menemukan ada yang tidak sesuai, saya yakin, mereka dapat mempertanggungjawabkan hasil kerja mereka sebagai auditor,” pungkas Hafidz. (Esp)

Komentar