Menu

Mode Gelap
Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jakpus Kasus Razman dan Firdaus, Praktiksi Hukum: Pemberian Sanksi Harus Objektif dan Proporsional Polisi Bekuk Komplotan Wanita Spesialis Pencuri Perhiasan Anak Ratusan Personel Amankan Haul Habib Muhammd Bin Thohir Al Hadad di Kota Tegal Korem 041 Gelar Turnamen Tenis Beregu Putra se-Provinsi Bengkulu Perseteruan LSM Dengan Kepala Disdikbud Kota Bengkulu Jadi Perhatian Banyak Pihak

Hukum

Korupsi Anggaran Rutin Polres Lebong, Terduga Oknum Polisi Dituntut Kurungan 6 Tahun Penjara

badge-check


Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani Perbesar

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani

Satujuang.com – Persidangan perkara dugaan korupsi anggaran rutin Polres Lebong bulan Januari-Juli 2020 senilai Rp 3 miliar lebih, memasuki agenda pembacaan tuntutan.

Terdakwa oknum Polisi yang bertugas di Polres Lebong Bripka Bambang Rudiansyah dituntut hukuman kurungan 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Selasa (7/9/21) siang.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, SH. MH mengatakan, dalam sidang virtual yang digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu yang diketuai hakim Dwi Purwanti tersebut, JPU Kejati Bengkulu menyatakan bahwa terdakwa terbukti sah melanggar pasal berlapis yakni Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Dalam agenda pembacaan tuntutan atas nama Bripka Bambang Rudiansyah, di mana hari ini terdakwa dituntut selama 6 tahun dikurangi masa tahanan dengan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara, apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa,” sampainya.

Lanjutnya, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa sehingga menjadi pertimbangan bagi JPU untuk melakukan tuntutan 6 tahun penjara terhadap terdakwa. Seperti, perbuatan terdakwa merugikan negara sebesar Rp 3.055.513.793,-. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghambat program pembangunan pada tempat Satker terdakwa bekerja.

“Terdakwa juga merusak citra dari Polri sendiri dan perbuatan terdakwa tidak mencontoh suri tauladan baik bagi aparat penegak hukum,” tukasnya. Selanjutnya pekan depan terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

 

Sumber: rakyatbengkulu.com

Trending di Hukum