Satujuang- Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI AD Gatot Soebroto, Jakarta pada Selasa (26/12/23)
“Lukas meninggal pukul 10.45 WIB akibat gagal ginjal yang sering kali membuatnya dirawat di RSPAD,” ujar Kepala RSPAD, Letjen Albertus Budi Sulistya dilansir dari kompas.
Lukas Enembe sebelumnya telah divonis delapan tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Meskipun dia dan KPK mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.
Selain pidana badan, Lukas dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan pidana pengganti Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
Hakim menyatakan Lukas melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.