Satujuang- Mahfud MD menentang keras revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Pembahasan RUU MK bahkan sempat terhenti ketika ia menjabat sebagai Menko Polhukam.
“Ini dugaan saya, kepentingan politiknya agar hakim-hakim ini tidak macam-macam, harus ikut skenario. Oleh karena itu, saya tidak setuju,” kata Mahfud kepada wartawan di UII, Yogyakarta, Rabu (22/5/24) malam.
Ia juga mengingatkan bahwa UU MK bakal direvisi menjelang Pilpres 2024, yang menurutnya memperkuat dugaan adanya kepentingan politik di balik revisi ini.
Mahfud menyatakan bahwa ada upaya agar hakim-hakim MK tidak menentang hasil Pilpres.
“Tidak macam-macam di dalam mengadili hasil Pilpres, karena Pilpresnya kan sejak awal sudah begitu,” ucapnya.
Ia juga mengkritik mekanisme persetujuan dalam revisi UU MK yang dapat digunakan untuk menekan hakim-hakim.
Mahfud menjelaskan bahwa tiga hakim MK akan terdampak langsung oleh revisi UU ini setelah disahkan. Mereka adalah Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Suhartoyo.
“Bu Enny akan pensiun 2028, Pak Saldi 2027, dan Pak Suhartoyo enam bulan lagi dari sekarang, Januari 2025,” kata Mahfud.
Menurutnya, dari sudut ilmu perundang-undangan, persetujuan akan dimintakan langsung untuk menentukan kelanjutan atau penggantian hakim-hakim tersebut.(Red/kumparan)