Menu

Mode Gelap
Membatalkan Salat Saat Bencana Alam? Ini Pandangan Islam Makna Belalang Masuk Rumah, Pertanda Berdasarkan Berbagai Budaya Harga Komoditas Beragam, Minyak Mentah dan Batu Bara Menguat 7 Sumber Energi Alami untuk Dukungan Aktivitas Harian Hati-Hati Tren Suntik Kecantikan di Rumah, Ternyata Tidak Aman Kasus Dugaan Korupsi DLH, Kejari Karimun Tahan Kadis dan Mantan Kadis

SJ News

Mahfud MD: Revisi UU MK Bermotif Politik, Mengancam Kemandirian Hakim

badge-check


Mahfud Md Perbesar

Mahfud Md

Satujuang- Mahfud MD menentang keras revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Pembahasan RUU MK bahkan sempat terhenti ketika ia menjabat sebagai Menko Polhukam.

“Ini dugaan saya, kepentingan politiknya agar hakim-hakim ini tidak macam-macam, harus ikut skenario. Oleh karena itu, saya tidak setuju,” kata Mahfud kepada wartawan di UII, Yogyakarta, Rabu (22/5/24) malam.

Ia juga mengingatkan bahwa UU MK bakal direvisi menjelang Pilpres 2024, yang menurutnya memperkuat dugaan adanya kepentingan politik di balik revisi ini.

Mahfud menyatakan bahwa ada upaya agar hakim-hakim MK tidak menentang hasil Pilpres.

“Tidak macam-macam di dalam mengadili hasil Pilpres, karena Pilpresnya kan sejak awal sudah begitu,” ucapnya.

Ia juga mengkritik mekanisme persetujuan dalam revisi UU MK yang dapat digunakan untuk menekan hakim-hakim.

Mahfud menjelaskan bahwa tiga hakim MK akan terdampak langsung oleh revisi UU ini setelah disahkan. Mereka adalah Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Suhartoyo.

“Bu Enny akan pensiun 2028, Pak Saldi 2027, dan Pak Suhartoyo enam bulan lagi dari sekarang, Januari 2025,” kata Mahfud.

Menurutnya, dari sudut ilmu perundang-undangan, persetujuan akan dimintakan langsung untuk menentukan kelanjutan atau penggantian hakim-hakim tersebut.(Red/kumparan)

Trending di SJ News