Satujuang- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut positif keputusan Komisi Yudisial (KY) yang memberikan sanksi pemecatan kepada tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan DSA.
LPSK menilai keputusan ini mencerminkan upaya KY dalam menegakkan integritas hakim serta memperhatikan keadilan bagi korban.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menegaskan bahwa keputusan KY sejalan dengan prinsip perlindungan saksi dan korban yang diusung LPSK.
“Keputusan KY yang menjatuhkan sanksi kepada ketiga hakim ini memperlihatkan perhatian terhadap rasa keadilan bagi korban dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” ujar Wawan.
Pada 11 Desember 2023, LPSK telah memberikan perlindungan kepada ibu korban melalui pendampingan selama proses persidangan dan memfasilitasi restitusi.
Total kerugian yang ditanggung keluarga korban, termasuk kehilangan harta, penderitaan, dan biaya medis, dihitung mencapai Rp 263.673.000.
Namun, perlindungan tersebut dihentikan pada 2 Juli 2024 setelah korban meninggal dunia akibat sakit pada 24 April 2024.
Sebelumnya, pada 24 Juli 2024, Majelis Hakim PN Surabaya memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur dari semua dakwaan, termasuk Pasal 338, 351 ayat (3), 359, dan 351 ayat (1) KUHP.
LPSK mendukung komitmen KY dalam menjaga kekuasaan kehakiman yang independen dan memastikan perlindungan saksi dan korban selama proses hukum.(Red/rls)