Menu

Mode Gelap
SMBC Indonesia Resmi Bertransformasi, Fokus pada Layanan dan Keberlanjutan Olok-olok Pedagang Es Teh, Gus Miftah Ditegur Mayor Teddy Presiden Korsel Cabut Darurat Militer, Ketegangan Politik Belum Reda BPOM Ungkap 55 Kosmetik Berbahaya, Mayoritas Beredar Online 6 Minuman yang Berisiko Merusak Kesehatan Lambung dan Cara Mengatasinya Jelang Pelantikan, Trump Desak Pembebasan Sandera Israel di Gaza

SJ News

Dugaan Suap Terkuak, MA Bentuk Tim Periksa Hakim Kasasi

badge-check


Mahkamah Agung Perbesar

Mahkamah Agung

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) secara resmi membentuk tim khusus untuk memeriksa majelis hakim kasasi terkait kasus Ronald Tannur.

Hal ini sebagai respons atas temuan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai praktik makelar kasus di internal MA.

Pembentukan tim ini dilakukan setelah Kejagung mengungkap adanya dugaan keterlibatan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, dalam kasus suap yang melibatkan hakim tingkat kasasi.

Tiga hakim agung, yaitu Dwiarso Budi Santiarto, Supriadi, dan Edi Nur Ediono, akan diperiksa oleh tim tersebut.

Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan komitmen MA untuk tidak menoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan dan meminta masyarakat memberikan waktu kepada tim untuk menyelesaikan tugasnya.

Berdasarkan informasi dari Kejagung, Zarof Ricar, yang pernah menjabat Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, diduga telah bertindak sebagai makelar kasus selama lebih dari satu dekade, termasuk saat kasus Ronald Tannur sedang berlangsung.

Penggeledahan yang dilakukan di rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, mengungkap temuan mengejutkan berupa uang tunai sejumlah SGD 74,4 juta, USD 1,89 juta, EUR 71.200, HKD 483.320, serta Rp5,7 miliar.

Selain itu, ditemukan pula emas seberat 51 kilogram senilai sekitar Rp75 miliar. Penyelidikan juga mengungkap bahwa Zarof Ricar diduga menerima gratifikasi dari pengurusan berbagai perkara sejak tahun 2012 hingga pensiun pada 2022.

Dalam kasus Ronald Tannur, penyidik Kejagung menemukan adanya percakapan antara Zarof Ricar dan pihak lain untuk mempengaruhi putusan hakim kasasi agar menyatakan Tannur tidak bersalah.

Trending di SJ News