Jelang Tahap II Kasus Kredit Rp5 Miliar, Eks Dirut Bank Bengkulu Dikabarkan Sakit Jantung

Kasus dugaan kredit bermasalah senilai Rp5 miliar yang menyeret mantan Dirut Bank Bengkulu berinisial AS memasuki babak baru.

Berkas perkara kini resmi dinyatakan lengkap (P21).

Penyidik menjadwalkan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka serta barang bukti kepada JPU. Namun, rencana tersebut terancam tertunda karena alasan kesehatan.

Penasihat hukum AS, Deden Abdul Hakim, membenarkan status tersangka kliennya.

Ia telah mengajukan permohonan penundaan pelimpahan karena kondisi fisik AS yang masih belum stabil.

“Benar, klien kami AS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bengkulu. Tahap II dijadwalkan besok, tetapi kami mengajukan permohonan penundaan,” ujar Deden, Rabu (6/5/26).

Deden menjelaskan bahwa AS sebelumnya menjalani perawatan intensif di RSPPN Jakarta.

Kliennya sempat dirawat di ruang ICCU akibat gangguan kesehatan yang berkaitan dengan jantung.

“Beliau sempat dirawat di ruang ICCU. Saat ini masih tahap pemulihan dan dijadwalkan beristirahat hingga 11 Mei, kemudian kontrol kembali pada 12 Mei,” jelasnya.

Surat permohonan penundaan telah disampaikan kepada penyidik Polda serta JPU Kejati Bengkulu.

Deden memastikan kliennya akan tetap kooperatif mengikuti seluruh rangkaian proses hukum tersebut.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak, membenarkan agenda pelimpahan tahap II.

Ia menegaskan berkas perkara telah memenuhi syarat formil maupun materil bagi jaksa.

“Direncanakan hari Kamis dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Bengkulu. Perkaranya sudah P21, soal penahanan itu nanti menjadi kewenangan penuh JPU,” tegas Wisdom.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut pencairan kredit ke PT Agung Jaya Grup.

Prosedur pencairan dana tersebut diduga kuat mengandung banyak kejanggalan hukum.

Nama AS mencuat setelah fakta persidangan empat pegawai Bank Bengkulu Cabang Kepahiang terungkap.

Mereka lebih dahulu menjadi terdakwa dalam sengkarut kredit macet yang sama.

Dalam persidangan terungkap bahwa pengajuan kredit awalnya tidak memenuhi syarat.

Namun, dana tetap cair yang memicu dugaan adanya intervensi dari jajaran pimpinan bank saat itu.

Penyidik Polda Bengkulu sebelumnya telah menyita ratusan dokumen dari Kantor Cabang Pembantu Kepahiang.

Dokumen tersebut menjadi alat bukti kunci dalam mengusut keterlibatan petinggi bank.

Publik kini menunggu kepastian apakah pelimpahan tetap dilaksanakan atau ditunda.

Kasus ini menjadi ujian bagi ketegasan penegak hukum dalam menuntaskan korupsi di sektor perbankan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *