Langkah Hukum Gagal! Praperadilan 3 Tersangka Kasus Kredit Rp5 Miliar Bank Bengkulu Kandas

2 menit baca

Satujuang, Bengkulu- Permohonan praperadilan tiga tersangka kasus kredit Rp5 miliar Bank Bengkulu ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (19/1/26).

Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka oleh Subdit Financial Monitoring and Development (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu dinyatakan sah secara hukum.

Sidang praperadilan yang digelar pada pekan ini menguji keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Bengkulu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai seluruh tahapan penegakan hukum yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Masing-masing hakim memimpin putusan untuk tersangka berbeda.

Hakim Muhamad Iman untuk Dendy Ario, Hakim Feri Deliansyah untuk Yosi Indarti, serta Hakim Dini Anggraini untuk Yogi Purnama Putra.

“Perkara Nomor: 10,11,12/ Pid.Pra/2025/PN Bgl tanggal 29 Desember 2025 dinyatakan ditolak,” jelas masing-masing Hakim.

Sementara itu, Kuasa hukum para tersangka, Hotma T Sihombing, menyayangkan putusan tersebut karena menurutnya terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka.

“Benar, praperadilan yang kami ajukan untuk tiga tersangka ditolak oleh Majelis Hakim. Hakim menilai langkah hukum yang dilakukan Polda Bengkulu telah sesuai aturan,” ujarnya.

Untuk satu tersangka lainnya, Yuliana Maitimu, Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang, proses praperadilan masih berjalan.

Sidangnya belum diputus oleh majelis hakim. Saat ini, sidang masih berada pada tahap pembuktian.

“Yang baru diputus praperadilan itu tiga tersangka. Untuk satu tersangka lainnya masih menjalani proses persidangan dan belum ada putusan,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *