Satujuang.com – Seorang warga Kandang Limun berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu karena melakukan tindak pidana penganiayaan. Pelaku yakni PD (23) lelaku yang berprofesi harian sebagai pedagang.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH membenarkan penangkapan pada Kamis malam (21/04/2022). Pelaku diketahui melakukan tindak pidana penganiayaan pada tanggal 13 maret 2022 Sekira jam 19.30 wib di alamat parkir alfamart jl wr supratman kel kandang limun kota bengkulu dengan korban Ajis (20) warga Bengkulu Tengah. Setelah mengetahui keberadaan pelaku yang sedang nongkrong di warung minuman dalgona, petugas langsung menuju lokasi. Benar saja pada saat dilokasi pelaku yang asyik bersenda gurau langsung diringkus petugas kepolisian.
“pelaku saat ini berada di Polsek Muara Bangkahulu guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Diketahui sebelumnya pelaku bersama teman pelaku yang mengunakan sepeda motor menemui korban. Setelah sampai dan menemui korban, pelaku langsung memukul korban dengan mengunakan sebatang kayu. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di tangan akibat menangkis dan beberapa tubuh lainnya.