Satujuang- Berdasarakan ketentuan pasal 123 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU Nomor 10 tahun 2024.
Tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong secara resmi menyampaikan pengumuman dengan Nomor : 25/PL.02.3-Pu1707/2024 tentang daftar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong tahun 2024.
Adapun pengumuman daftar pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong bisa dilihat (Klik) pada file di bawah ini, lengkap dengan visi-misi dari kedua calon. (Ficky)






