Satujuang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pengacara terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan itu guna mendalami kasus yang saat ini sedang bergulir di KPK. Namun, Ali belum menjelaskan lebih lanjut perihal materi apa yang akan didalami oleh tim penyidik KPK.
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi seorang pengacara atas nama Simon Petrus,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/24).
Sebagaimana diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus PAW pada 2019 lalu.
Adapun kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Komisioner KPU yakni Wahyu Setiawan.
Pada 9 Januari 2020, Wahyu Setiawan resmi menyandang status sebagai tersangka. Sementara pemberi suap adalah Harun Masiku yang hingga kini masih buron. (Ardy)