Satujuang, Jakarta – Dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor firma hukum Visi Law Office.
Penggeledahan tersebut dilakukan atas dasar sprindik terkait kasus TPPU yang menjerat Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan sehubungan dengan sprindik yang dikeluarkan untuk kasus TPPU SYL.
“Benar, terkait sprindiknya (surat perintah penyidikan) TPPU tersangka SYL,” ujar Tessa saat dihubungi pada Rabu (19/3/25).
Tak hanya itu, Tessa juga menyampaikan bahwa saksi kunci dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian, Rasamala Aritonang, turut hadir dalam penggeledahan tersebut.
Visi Law Office diketahui menjadi tempat kerja bagi Rasamala, mantan pegawai KPK Febri Diansyah, serta pengacara Donal Fariz.
Mengenai langkah selanjutnya, Tessa menjelaskan bahwa KPK akan melanjutkan proses penyidikan terkait perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rasamala Aritonang pada hari Rabu, yang akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan.
Rasamala, yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum di Biro Hukum KPK, telah dipanggil dan memenuhi panggilan sejak 2 Oktober 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan SYL.
Dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum, ia pernah mendampingi Menteri Pertanian, termasuk SYL, ketika kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan KPK.