Kota Bengkulu, Satujuang.com – Harapan terdakwa kasus investasi bodong dan arisan online, Nike Chahyandarie alias Yeyen alias Cik Obooy, untuk lolos dari hukuman melalui jalur damai akhirnya pupus.
Paguyuban korban secara tegas menutup pintu perdamaian dan menolak tawaran pengembalian kerugian yang diajukan oleh terdakwa di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Sidang beragenda upaya Restorative Justice (RJ) tersebut sebelumnya sempat diskors beberapa kali setelah pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta waktu tambahan guna merumuskan skema pengembalian.
Terdakwa yang terjerat skema “pinjaman arisan pencairan full” ini mulanya meminta tenggang waktu dua minggu.
Namun, para korban yang telah lama menahan geram menolak mentah-mentah tawaran tersebut karena dinilai hanya sekadar siasat untuk mengulur waktu persidangan.
“Kami sudah cukup dijanjikan, Yang Mulia. Lebih baik perkara ini lanjut dengan agenda pembuktian. Usaha damai sudah kami upayakan jauh sebelum perkara ini sampai ke pengadilan,” tegas perwakilan korban di hadapan Majelis Hakim, Rabu (14/10/26).
Di sisi lain, Penasihat Hukum Terdakwa, Maghdaliansi SH MH, tak menampik bahwa perundingan damai menemui jalan buntu akibat perbedaan nominal serta desakan korban agar kerugian dilunasi seketika.
Meski berkas perkara mencatat kerugian menembus angka Rp8,9 miliar, pihak terdakwa mengeklaim hasil penelusuran internal mereka berada di angka Rp7,1 miliar.
“Maksud kami kan baik untuk pemulihan hak korban. Tapi dari paguyuban minta hari ini dibayar tuntas. Tentu tidak masuk akal dalam waktu satu hari menyelesaikan Rp8,9 miliar. Dari crosscheck kami, terdakwa mengakui angka kerugian riil sekitar Rp7,1 miliar dan bersedia mengembalikan bertahap. Namun, korban tidak mau lagi diberikan harapan dan ingin proses sidang terus dilanjutkan,” ujar Maghdaliansi selepas sidang.
Kasus penipuan berkedok investasi bodong ini sendiri terbongkar setelah dijalankan terdakwa sejak Januari 2024 hingga Juli 2026.
Dengan memanfaatkan popularitas media sosial Instagram (@yeeyeenn93) serta status WhatsApp, Yeyen menjaring para korban di dua lokasi di Kota Bengkulu—yakni kawasan kantor PT Pelabuhan (Persero) Pulau Baai dan Bencoolen Indah Mall (BIM)—menggunakan iming-iming keuntungan tidak masuk akal.
Akibat perbuatan mengoperasikan kegiatan penghimpunan dana tanpa izin OJK tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan tiga dakwaan berlapis:
- Dakwaan Kesatu: Pasal 16 Jo. Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang Perbankan Ilegal.
- Dakwaan Kedua: Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE terkait penyebaran berita bohong.
- Dakwaan Ketiga: Pasal 492 Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan Berlanjut.
Dengan kandasnya upaya Restorative Justice ini, Majelis Hakim memastikan proses persidangan akan langsung bergeser ke agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan depan. (Red)












