SPAL Kutai Donok Rp56,8 Juta dipertanyakan, Tim Monev Singkat Menjawab, Kades Tinggalkan Kantor

2 menit baca

Lebong, Satujuang.com – Penggunaan anggaran Dana Desa sebesar Rp56.818.000 untuk pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) sepanjang 30 meter di Desa Kutai Donok, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Tahun Anggaran 2026, dipertanyakan.

Dengan panjang pekerjaan 30 meter dan nilai anggaran Rp56.818.000, biaya rata-rata yang dialokasikan mencapai sekitar Rp1,89 juta per meter.

Namun, angka tersebut bukan biaya satuan konstruksi yang telah diverifikasi karena kewajaran anggaran harus mengacu pada volume, dimensi bangunan, material, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pertanyaan juga muncul terkait kubikasi pasangan batu atau beton, kebutuhan material, serta dimensi bangunan yang meliputi lebar, tinggi, dan ketebalan konstruksi.

Saat wartawan mendatangi lokasi bersama tim monev, tampak bangunan pelapis tebing di sekitar area pekerjaan SPAL. Pada papan merek kegiatan tidak tercantum penjelasan apakah bangunan tersebut termasuk dalam anggaran SPAL atau merupakan pekerjaan terpisah.

Saat dimintai keterangan mengenai hasil monitoring dan evaluasi, pihak Tim Monev Kecamatan hanya memberikan jawaban singkat.

“Kan kalian lihat sendiri tadi hasilnya,” ujar pihak kecamatan saat diwawancarai wartawan. Rabu (14/10/26).

Namun, besaran anggaran berdasarkan kubikasi tetap dipertanyakan, karena hasil pengukuran dan evaluasi tersebut tidak disampaikan saat ingin diwawancara lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Desa Kutai Donok, Viki Anuari, juga tidak memberikan keterangan. Usai kegiatan di kantor desa, ia langsung meninggalkan lokasi tanpa berbicara dengan awak media.

Situasi tersebut menimbulkan kesan bahwa upaya wartawan memperoleh penjelasan dari kepala desa belum mendapatkan ruang yang memadai dan terkesan menghindar.

Padahal, keterangan pemerintah desa dibutuhkan untuk menjelaskan penggunaan anggaran, cakupan pekerjaan, serta pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai rincian kubikasi, dasar penetapan anggaran, serta status bangunan pelapis tebing di lokasi pekerjaan.

Satujuang membuka ruang klarifikasi bagi Tim Monev Kecamatan, Kepala Desa Kutai Donok, dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk menyampaikan penjelasan terkait pekerjaan tersebut. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *