Blitar – Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso melakukan upaya terkait permasalahan jalan desa di Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
Sebelumnya, warga Desa Rejoso protes karena jalan desanya kini di klaim menjadi aset Pabrik Gula (PG) PT Rejoso Manis Indo (RMI).
Untuk itu penyelesaikan konflik ini Rahmat menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar.
Hal ini disampaikan Rahmat saat berdialog dengan perwakilan warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar di Ruang Transit Kantor Bupati Blitar, Kanigoro.
“Pemerintah Pusat gencar melakukan sosialisasi tentang Satgas Mafia Tanah, jadi saya minta warga percayakan semuanya kepada APH dan BPN untuk segera menyelesaikan ini,” ujar Rahmat, Kamis(9/2/23).
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan agar warga Desa Rejoso menyampaikan surat lengkap dengan kronologisnya, melalui camat kepada Bupati Blitar.
“Nanti saya tindaklanjuti, karena Ibu Bupati sudah nendelegasikan pada saya untuk menyelesaikannya. Akan saya rapatkan bersama Forkopimda dan BPN,” janji Rahmat.
Diungkapkan Rahmat bahwa permasalahan tanah itu mudah, bisa dilihat dari asal perolehan hak disertifikat.
Dan apabila, lanjut Rahmat, pihak PT RMI tidak mengijinkan, Forkopimda akan meminta ke BPN.
“Jika kreteknya dihilangkan, nanti kita lihat dari Peta Top Dam nya TNI,” tandas Rahmat yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini.
Terkait tuntutan pembentukan Tim Pencari Fakta, Rahmat mengatakan akan dibicarakan dulu dengan Forkopimda, apakah perlu dibentuk atau cukup melalui musyawarah.