Menu

Mode Gelap
UMP 2025 Naik, Berikut Rincian di Beberapa Provinsi Tikus Dalam Rumah? Ini Bahaya dan Cara Mengatasinya Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara Nikmati Meta AI dan Fitur Canggih WhatsApp Versi Terbaru Pemdes Air Kopras Salurkan BLT-DD Untuk 47 KPM Membatalkan Salat Saat Bencana Alam? Ini Pandangan Islam

DPRD Kab Blitar

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Desak Penindakan Tegas Tambang Ilegal

badge-check


Saat audensi di ruang rapat DPRD Kabupaten Blitar, Selasa Selasa (19/9/23). Perbesar

Saat audensi di ruang rapat DPRD Kabupaten Blitar, Selasa Selasa (19/9/23).

Satujuang– Masyarakat Peduli Kabupaten Blitar (MPKB) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Blitar meminta tindakan tegas terhadap semua usaha tambang ilegal.

Tindakan tegas yang diminta terhadap tambang ilegal yang masih beroperasi di wilayah Blitar ini disampaikan dalam audensi di ruang rapat DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (19/9/23).

“Masyarakat Blitar selatan telah berulang kali mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait dampak negatif dari aktivitas tambang ilegal,” ujar Ketua MPKB, Sutarto.

Mobilisasi tambang ilegal ini telah mengganggu masyarakat sekitar dengan menyebabkan polusi debu dan kerusakan jalan yang serius, menghambat kehidupan sehari-hari mereka.

Sutarto juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kurangnya respon dari pihak DPRD dan Pemerintah Kabupaten terhadap unjuk rasa dan tuntutan masyarakat terkait isu ini.

“Oleh karena itu, MPKB memandang perlu untuk mengacu pada Pasal 158 UU yang mengatur hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp.100 miliar bagi yang melakukan penambangan tanpa izin,” imbuh Sutarto.

Selain itu, pelanggar yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi tetapi melakukan operasi produksi juga dikenai sanksi sesuai Pasal 160.

Sutarto menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar harus memperlakukan isu tambang dengan tegas dan jelas, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara menyeluruh.

“Aturan dan peraturan harus menjadi pedoman bagi pemimpin dalam mengambil keputusan terkait pertambangan di wilayah Blitar,” terang Sutarto.

Penegakan hukum terhadap tambang, baik yang legal maupun ilegal, harus dilakukan secara transparan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menghindari dampak negatif seperti kerusakan jalan.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, menambahkan bahwa DPRD sepenuhnya mendukung tuntutan untuk menutup aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung di wilayah Kabupaten Blitar.

“Kami berkomitmen untuk meminta Bupati segera mengadakan rapat guna mengambil tindakan konkret terkait masalah ini sesuai dengan aspirasi masyarakat,” pungkas Suwito.(adv/NT/Herlina)

Trending di DPRD Kab Blitar