Seluma – Komisi II DPRD Seluma menyambangi DPRD Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (31/3/22).
Kunjungan kerja yang dipimpin Ketua Komisi II, Sudi Hermanto ini dalam rangka study banding terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Diantaranya, Raperda tentang Larangan Pesta Hiburan Malam, Raperda tentang Retribusi Uji Kendaraan Bermotor, dan Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah.
“Kami ingin mengetahui seperti apa penerapan ketiga Perda tersebut di Empat Lawang termasuk proses penyusunan Raperdanya,” terang Sekretaris Komisi II Yudi Harzan.
Yudi mencontohkan seperti perda Retribusi Uji Kendaraan Bermotor. Ia berharap Seluma juga memiliki regulasi yang mengatur itu agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Seluma meningkat.
Lanjut Yudi, termasuk regulasi yang mengatur tentang Larangan Pesta Hiburan Malam.
“Ini penting, untuk menekan angka kriminalitas dan peredaran narkoba di Seluma,” tandasnya. (Adv)






