Menu

Mode Gelap
Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jakpus Kasus Razman dan Firdaus, Praktiksi Hukum: Pemberian Sanksi Harus Objektif dan Proporsional Polisi Bekuk Komplotan Wanita Spesialis Pencuri Perhiasan Anak Ratusan Personel Amankan Haul Habib Muhammd Bin Thohir Al Hadad di Kota Tegal Korem 041 Gelar Turnamen Tenis Beregu Putra se-Provinsi Bengkulu Perseteruan LSM Dengan Kepala Disdikbud Kota Bengkulu Jadi Perhatian Banyak Pihak

SJ News

Ketua Komite SMPN 21 Angkat Bicara: Jangan Suka Tebar Isu Tidak Benar

badge-check


Dir Investigasi CIC, Gunawan Soleh Perbesar

Dir Investigasi CIC, Gunawan Soleh

Satujuang- Menyikapi pemberitaan salah satu media online yang terkesan menyudutkan sekolahnya, Ketua Komite SMPN 21, Gunawan Soleh akhirnya angkat bicara.

“Jangan suka tebar isu tidak benar,” tegas Gunawan, Kamis (5/10/23).

Pernyataan ini disampaikan Gunawan, untuk menepis narasi berita yang menyebutkan ada dugaan pungli di SMPN 21 Kota Bengkulu pada media tersebut.

Selaku ketua Komite, dirinya secara tegas membantah tuduhan tersebut. Kalaupun ada penghimpunan uang, kata Gunawan, semua pasti sudah melalui rapat Komite bersama pihak wali murid.

“Dunia pendidikan jangan suka diganggu lah, prosedurnya kan sudah jelas, ada yang namanya komite dan setiap keputusan selalu melalui rapat. Pengambilan keputusan pun, kami selalu berdasarkan kesepakatan bersama dengan wali murid, bukan asal-asalan, ini dunia pendidikan soalnya,” terang Gunawan.

Gunawan beranggapan, semua pihak semestinya saling mendukung agar kegiatan belajar-mengajar di sekolah berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan dari luar.

Dunia pendidikan haruslah clear dari semua gangguan, kata dia. Jangan suka disentil-sentil dengan dugaan-dugaan yang bisa mengganggu kenyamanan Sekolah.

“Kalau terganggu, kan dampaknya ke murid juga, biarkan mereka tenang belajar di sekolah,” paparnya.

Selain itu, Gunawan juga memberikan masukan agar lebih memahami dengan baik PP No.47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar 9 tahun yang digunakan sebagai dasar memojokkan sekolah.

Pada pasal 13 ayat 2, kata Gunawan, sudah diatur bentuk pelaksanaan kewajiban masyarakat termasuk orang tua yang boleh memberikan dukungan sumberdaya berupa dana, sarana dan prasarana, tenaga, penyelenggaraan dan manajemen.

“Kecuali kalau ada hal yang dianggap berlebihan, misalkan sumbangan sampai berjuta-juta, saya rasa sangat wajar jika dipertanyakan,” pungkasnya. (Red)

Trending di SJ News