Satujuang- Hampir sebulan lamanya terhitung aksi damai masyarakat Bengkulu Utara yang di dampingi oleh ormas Garbeta didepan kantor Gubernur Bengkulu pada Selasa (28/5) lalu hingga saat ini belum menemukan titik terang.
Apa yang menjadi tuntutan dari masyarakat kepada Gubernur Bengkulu belum kunjung dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov), situasi ini berpotensi menyulut terjadinya konflik antar masyarakat dengan pihak PT Sandabi Indah Lestari (PT.SIL) di lapangan.
“Kita dari ormas Garbeta bersama masyarakat akan terus menyuarakan hingga pemerintah benar benar berpihak dengan masyarakat,” tegas Ketua umum Garbeta, Dedi Mulyadi.
Dedi menyatakan, ia bersama masyarakat telah mengumpulkan bukti-bukti sebagai bahan untuk melaporkan persoalan ini ke pemerintah pusat jika Pemprov tidak mampu membela hak-hak masyarakatnya sendiri.

Dedi mengungkapkan, bukti jelas yang saat ini mereka miliki ada 2, yakni surat nomor: 017/SIL-JKT/DIR/III/2022 ditujukan ke sekretaris jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 8 Maret 2022 ditanda tangani oleh Sulistiyo Dwi buddyarto jabatan Direktur.
Kemudian surat nomor: 081/SIL-BKL/GM/VII/2023 kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan unit pelaksana teknis daerah kesatuan pengelolaan hutan produksi Bengkulu Utara tertanggal 28 juli 2023 yang ditandatangani oleh Heru Wiratmana sebagai General Manajer.
Isi surat tersebut meminta pihak Kementerian melepaskan kawasan hutan produksi yang telah dikelolah pihak PT.SIL seluas kurang lebih 750 Ha.
“Surat ini bukti nyata, bahwa pihak perusahaan sudah mengelola lahan yang masuk dalam kawasan hutan produksi, maka dari itu kita minta kepada pihak Kementerian sebagai mana permintaan masyarakat jika kawasan ini dilepaskan atau dialihfungsikan, maka harus dikembalikan kepada masyarakat bukan kepada perusahaan (PT.SIL),” jelas Dedi.
Dedi menegaskan, dari kedua surat sudah jelas membuktikan bahwa PT.SIL sudah berkebun di hutan kawasan. Bahkan, pihak mereka telah memantau dilapangan dan mengecek titik koordinat lokasi perkebunan. Dan ternyata sudah masuk dalam wilayah kawasan.
“Bahkan sudah panen, artinya sudah lebih dari lima tahun mereka merambah kawasan hutan dijadikan perkebunan sawit. Sementara masyarakat yang berkebun di kawasan hutan tidak boleh bahkan ditangkap, ini menunjukkan ketidakadilan negara ini dengan rakyatnya,” sampainya dengan tegas.
Ditempat berbeda, Dir Investigasi CIC, Gunawan Soleh, turut mendesak pihak Pemprov Bengkulu terutama Gubernur untuk mengambil sikap tegas dalam waktu dekat.
Karena menurutnya, sudah cukup Pemprov kecolongan selama bertahun-tahun karena ulah perusahaan nakal tersebut. Daerah tidak mendapatkan apa-apa, pajak penghasilan tidak masuk ke negara.
“Sudah jelas ini bentuk melawan hukum, mereka kenyang makan hasil, sementara Pemprov dapat apa? Masyarakat dapat apa?, Gubernur jangan jadi penakut,” tegasnya.
Lelaki yang ikut orasi dalam aksi untuk rasa di depan kantor Gubernur Bengkulu ini kembali mengingatkan agar Pemprov sadar, jangan terkesen bisa dibodohi oleh perusahaan.
Jangan pula sampai masyarakat Bengkulu berfikir bahwa ada permainan banyak oknum penting disana sehingga terjadi pembiaran yang akhirnya merugikan negara dan masyarakat.
“Pak Gubernur, ingat anda dipilih rakyat bukan dipilih perushaan,” tutupnya. (Red)