Satujuang, Cimahi – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi (RNFS), diciduk Satresnarkoba Polres Cimahi.
Penangkapan ini terjadi saat RNFS bersama 2 rekannya terlibat dalam pesta sabu di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Jawa Barat pada dini hari Rabu (5/3/25).
Kapolres Cimahi, AKB Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan RNFS merupakan bagian dari pengejaran target operasi terhadap seorang bandar narkoba di wilayah tersebut.
“RNFS, yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu KBB, tertangkap saat menghadiri pesta sabu di Cililin,” ujar Tri Suhartanto pada pernyataan di Polres Cimahi, Jumat (7/3).
AKBP Tri Suhartanto menambahkan, selain target utama penangkapan bandar dan kurir sabu, tim Satresnarkoba juga mengamankan 3 orang yang diketahui sedang menggunakan sabu, termasuk RNFS.
“Berdasarkan pemeriksaan, salah satu pengguna sabu yang kami tahan adalah Riza alias RNFS, yang posisinya sebagai Ketua Bawaslu KBB justru menambah kompleksitas kasus ini,” jelasnya.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa bandar dan kurir narkoba yang diidentifikasi sebagai SP, AP, dan EKS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, tersangka pengguna sabu, yakni RNFS, TY, dan RI, akan diproses berdasarkan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 undang-undang yang sama.
Kapolres Cimahi menambahkan, sanksi bagi para pengedar dapat berkisar antara hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, sedangkan para pengguna narkoba diancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Dalam keterangannya, RNFS mengakui bahwa ia baru dua kali mengonsumsi sabu dan mengaku melakukan pembelian secara patungan dengan rekan-rekannya.
“Ini merupakan konsumsi kedua saya, dan saya mengakui bahwa tindakan ini merupakan sebuah kebodohan,” ujarnya.