Satujuang- Kepala Operasional Surveyor Indonesia membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan Certificate of Analysis (COA) yang kasusnya saat ini bergulir di Reskrimum Polda Riau.
“Berita yang kalian naikkan sudah menyinggung saya selaku kepala operasi. Saya selaku kepala operasi di PTSI tidak pernah ttd (tandatangan, red) COA. Itu saja dan tks (trima kasih),” tulis Fahrudi, Kepala Operasional Surveyor Indonesia dalam pesan elektroniknya, Minggu (29/9/24).
Fahrudi juga merasa keberatan jika posisi Kepala Operasional yang disebut oleh tersangka AC dalam keterangan sebelumnya karena tidak berdasar.
“Cara kerja yang terbalik-balik. Dari situ kalian bisa konfirmasi ulang ke AC. Kalian bisa simpulkan informasi AC salah. Dan jelas di catatan tersebut AC tidak mengatakan terkait kepala operasi,” jelasnya.
Sebelumnya, AC ditetapkan tersangka oleh penyidik Direskrimum Polda Riau atas kasus dugaan pemalsuan COA bersama rekannya di Surveyor Indonesia inisial ARM yang saat itu menempati posisi Kepala Laboraterium.
Penetapan AC sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor: SP.Sidik/103/VII/RES.1.9/2023 Ditreskrimum tanggal 28 Juli 2023.
Sementara ARM ditetapkan tersangka berdasarkan surat laporan PT.Sari Dumai Sejati (PT.SDS) ke SPKT Polda Riau Nomor: LP/B/132/2023/SPKT/POLDA RIAU tanggal 28 Maret 2023 lalu.
Dalam keterangan tersangka AC secara exclusive pada media ini mengatakan jika dirinya mengaku melakukan pemalsuan dokumen COA GAR Batubara berdasarkan permintaan salah satu petinggi PT.TRS selaku mitra pengadaan batubara kepada pihak PT.SDS di Dumai, Riau.