Satujuang, Bengkulu-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu perkuat proses penyidikan kasus korupsi lahan tol, kantor BPN digeledah.
Langkah ini diambil untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan penyimpangan pembebasan lahan tol Bengkulu–Taba Penanjung.
“Benar kita melakukan penggeledahan untuk proses penyidikan. Ada puluhan dokumen diamankan yang diduga ada kaitan dengan perkara ditangani, penyidik tindak pidana khusus akan pelajari semuanya,” terang Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, didampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, Kamis (13/11/25).
Penggeledahan terbaru ini menyasar Kantor BPN Bengkulu Tengah di Jalan Poros Bengkulu-Curup KM 20. Sebelumnya, penyidik juga menggeledah rumah dua tersangka di Kota Bengkulu.
Tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu memeriksa sejumlah ruangan kerja. Mereka mencari dokumen berkaitan dugaan korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu–Taba Penanjung.
Dari penggeledahan tersebut, 76 dokumen berhasil diamankan penyidik. Dokumen ini meliputi bundel surat keluar tol hingga berkas ganti rugi yang diduga terkait perkara.
Penggeledahan dipimpin Ketua Tim Dik, Muib, didampingi Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol. Tindakan ini berdasarkan surat perintah penyitaan dan penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Seperti diketahui, Kejati Bengkulu telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi lahan tol tahun 2019-2020 on.
Mereka adalah Hazairin Masrie dan Ahadiya Seftiana dari BPN Bengkulu Tengah. Dua tersangka lainnya adalah Hartanto selaku penasihat hukum atau advokat, serta Ir. Toto Suharto dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto.
Keempatnya harus bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tol. Pihak Kejati menerangkan, penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup. (Red)











