Jakarta- Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha PT Timah periode 2015–2022.
Selain itu, Harvey juga didenda Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar, dengan hukuman tambahan enam tahun penjara jika uang pengganti tidak dibayar.
JPU Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, menyatakan Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Harvey disebut merugikan negara hingga Rp300 triliun, menguntungkan diri sebesar Rp210 miliar, dan berbelit-belit dalam persidangan.
Suparta dan Reza Andariiansyah Juga Dituntut
Suparta, Direktur Utama PT RBT, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti Rp4,57 triliun subsider delapan tahun penjara.
Reza Andariiansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dituntut delapan tahun penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Ketiganya didakwa merugikan negara senilai Rp300 triliun, termasuk Rp2,28 triliun dari kerja sama sewa alat pengolahan dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah, dan Rp271,07 triliun akibat kerusakan lingkungan.
Aliran Dana dan Peran Terdakwa
Harvey diduga menerima Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), sementara Suparta menerima Rp4,57 triliun.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Meski tidak menerima aliran dana, Reza dianggap mengetahui, menyetujui, dan terlibat dalam tindakan korupsi tersebut.
JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan menyebabkan kerugian besar bagi negara. Sidang berikutnya akan menentukan nasib para terdakwa.(Red/antara)











