Helmi Hasan Diperiksa Terkait Kasus Mega Mall, Ini Penjelasan Tim Hukum Pemprov Bengkulu

Satujuang, Bengkulu– Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memeriksa Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, terkait kasus Mega Mall dan PTM Bengkulu di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (30/7) kemarin.

Pemeriksaan ini dilakukan karena Helmi Hasan menjabat Wali Kota Bengkulu pada periode 2013–2023, saat permasalahan itu berjalan.

“Benar, Rabu (30/7) kemarin Bapak Helmi Hasan diperiksa di Kejagung sebagai saksi,” ujar Ana Tasia Pase, tim kuasa hukum Pemprov Bengkulu, yang membenarkan dalam keterangannya kepada Satujuang.com.

Ana menjelaskan, dalam pemanggilan tersebut Helmi Hasan dimintai klarifikasi atas beberapa surat resmi yang sempat Helmi keluarkan saat masih menjabat.

Diantaranya surat yang ditujukan kepada Kejari Bengkulu untuk meminta pandangan hukum soal kerjasama Mega Mall dan PTM, serta kepada Bank BRI dan Bank Victoria agar menolak permohonan pinjaman oleh pihak pengelola.

“Surat-surat itu bagian dari upaya pencegahan kebocoran anggaran oleh Pak Helmi, nyatanya kan kebocoran betul terjadi,” tegas Ana.

Ana mengatakan, pemeriksaan Helmi Hasan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 13.30 WIB. Helmi hadir tepat waktu dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik.

Lanjut Ana, pemanggilan dilakukan di Kejagung karena Helmi Hasan sedang menjalankan agenda dinas di Jakarta pada minggu tersebut.

“Beliau bahkan menggantikan kehadiran di agenda lain, demi memenuhi undangan Kejagung itu,” tambahnya.

Kembali ditegaskan pemanggilan Helmi Hasan di Kejagung, diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu yang sedang bergulir di Kejati saat ini.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka. Salah satunya mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi.

Tersangka lain meliputi mantan pejabat BPN Bengkulu, Candaria D Putra, dua orang dari PT Dwisaha Selaras, serta Heriadi Benggawan dan Satriadi Benggawan dari PT Tigadi Lestari.

Heriadi dan Satriadi juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik menyita sejumlah aset milik keduanya. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *