Kejari Blitar Terima Titipan Rp1,1 Miliar dari Tersangka Kasus Korupsi DAM Kali Bentak

2 menit baca

Kabupaten Blitar, Satujuang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar mencatat penerimaan titipan uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,1 miliar dari kuasa hukum tersangka MM pada Senin siang (23/6/25) pukul 13.00 WIB.

Penyerahan dana ini merupakan langkah itikad baik MM, anggota Tim TP2ID dalam menanggapi dakwaan korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.

MM, yang telah resmi berstatus tersangka sejak 2 Juni 2025, diduga menerima aliran dana dari BS, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Alam sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut.

“Jumlah keuntungan yang diperoleh MM dari proyek itu mencapai Rp1,1 miliar,” ungkap Plt. Kepala Kejari Blitar, Andariianto Budi Santoso, dalam konferensi pers.

Penitipan uang pengganti kerugian ini menurut Andariianto menjadi tolok ukur komitmen penegak hukum dalam memulihkan aset negara.

“Jika tersangka lain enggan menunjukkan itikad baik, kami akan menindaklanjuti dengan penyitaan aset-aset yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 11 Juni 2025 penyidik Kejari Blitar telah melakukan penyitaan terhadap lima bidang tanah milik BS alias HB di beberapa titik Kabupaten Blitar, antara lain:

– 1.414 m² di Kelurahan Sumberdiren, Kecamatan Garum

– 1.250 m² (tanah dan bangunan) di lokasi yang sama

– 102 m² (tanah dan bangunan)

– 3.950 m² sawah di Desa Sanankulon

– 1.650 m² di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu

Selain tanah, sebanyak 31 unit kendaraan milik BS, termasuk Toyota Fortuner, Pajero Sport, Toyota Hardtop, dan 28 sepeda motor berbagai merek juga disita.

Total estimasi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp5,1 miliar. (Herlina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *