Satujuang, Jakarta — Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 10 orang saksi terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna pada keterangan tertulisnya, Kamis (14/8/25) menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan sebagai upaya memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka berinisial HW.
Menurut Anang, pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang masih berjalan.
Sepuluh saksi yang dimintai keterangan antara lain para pejabat dan staf dari berbagai entitas terkait, yaitu:
– FTR — Manager Market Research & Data Analysis, PT Kilang Pertamina Internasional.
– HSN — Chartering Manager, PT Mahameru Kencana Abadi.
– YCB — Officer Crude & Black Oil Operation I, PT Pertamina International Shipping.
– SM — Pelaksana tugas VP Board Strategic Support, PT Pertamina (Persero).
– GPM — Senior Commercial Manager, Medco E&P (Gresik) Ltd. (masa jabatan 3 Maret 2022–29 Agustus 2024).
– RG — President Director, PT Medco E&P Indonesia.
– MR — istri Irawan Prakoso.
– NQ — VP Refinery & Petrochemical Optimization (RPO), PT Pertamina (Persero) (Oktober 2020–Agustus 2021).
– YP — Analyst Governance Performance Risk & Complain, PT Pertamina Patra Niaga.
– DFR — istri tersangka berinisial HB.
Anang menambahkan, pemeriksaan saksi bertujuan untuk mengumpulkan keterangan faktual yang mendukung proses pembuktian dalam berkas perkara, sehingga penyidik dapat menyusun langkah hukum lanjutan secara komprehensif.
Proses penyidikan perkara ini tetap dipantau ketat oleh tim penyidik Kejaksaan Agung dan akan berlanjut sesuai kebutuhan penyelidikan. (AHK )






