Diduga Halangi Proses Penyidikan, Kejagung Tetapkan Direktur JakTV Jadi Tersangka

Editor: Andreas

Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tian Bahtiar (TB) Direktur Pemberitaan JakTV, sebagai tersangka atas dugaan menghalang‑halangi proses penyidikan 2 kasus korupsi perdagangan timah di wilayah IUP PT Pertamina dan impor gula dengan tersangka Tom Lembong.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan 3 tersangka, yakni pengacara Marcella Santoso (MS), pengacara Junaedi Saibih (JS), dan kini Tian Bahtiar (TB).

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, ketiganya diduga bersekongkol untuk menggagalkan penanganan perkara.

Dalam penjelasannya, Qohar mengungkap ada 5 peran utama yang dijalankan Tian Bahtiar:

1. Menciptakan narasi negatif tentang kinerja Kejaksaan lewat konten berita di JakTV, media sosial, dan portal daring.

2. Mengubah opini publik dengan menayangkan metodologi perhitungan kerugian negara versi MS dan JS yang menyesatkan.

3. Meliput demonstrasi yang disinyalir didanai MS dan JS, menyoroti aksi mereka seolah didasarkan pada ketidakadilan penanganan perkara.

4. Memproduksi talk show, podcast, dan diskusi panel di kampus‑kampus serta media online untuk menekan image Kejaksaan.

5. Mengorganisir seminar dan acara TV show yang secara sistematis menampilkan narasi negatif guna memengaruhi proses persidangan.

Tian Bahtiar disebut menerima imbalan sebesar Rp 478,5 juta atas “order” pembuatan konten yang menyorot kelemahan Kejaksaan.

Pembayaran dilakukan Marcella dan Junaedi sebagai upaya tekanan, baik dalam tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.

Kejagung menilai tindakan TB sebagai tindak pidana menghalangi penyidikan dan persidangan yang merugikan negara dan hak asasi tersangka atau terdakwa.

Proses hukum terhadap ketiga tersangka kini memasuki tahap penyidikan lanjutan, sembari menanti jadwal persidangan.

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *