Jakarta – Kejagung (Kejaksaan Agung) melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil menangkap tersangka AA terkait kasus korupsi komoditas Timah di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Kamis, 5/12/24).
Hal ini di ungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar kepada wartawan. Menurut Harli, Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022.
Penangkapan Tersangka AA di lakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/10/2023 dan Surat Perintah Penyidikan yang di keluarkan pada Maret 2024.
“Setelah di tangkap, kemudian tersangka AA di bawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, kemudian di serahkan kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Selatan,” ujar Harli.
Harli menambahkan, tersangka AA sebelumnya sudah di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sungailiat, Bangka, dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan peralatan washing plant PT Timah Tbk yang di tangani oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
“Dalam perkara terbaru ini, AA yang menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk pada periode 2017–2020, bersama dengan beberapa terdakwa lainnya, di duga terlibat dalam kebijakan membeli bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” ucap Harli.
Selain itu, mereka di duga menjalankan praktik korupsi dengan membeli bijih timah melalui perusahaan-perusahaan afiliasi yang terlibat dalam perdagangan timah ilegal, serta menetapkan biaya pemurnian yang jauh lebih tinggi daripada harga pasar. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang sangat besar, yakni mencapai Rp300 triliun lebih.
“Atas perbuatannya, Tersangka AA di sangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Harli.
Kasus ini menjadi perhatian besar mengingat besarnya kerugian negara yang di timbulkan dan dampaknya terhadap industri pertambangan timah di Indonesia. Kejaksaan Agung memastikan akan terus menindak tegas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. (AHK)