Satujuang- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menahan satu orang tersangka baru terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) periode 2016-2017.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat pada Selasa (6/8/24).
Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama.
Yakni, Djoko Dwijono alias DD, pidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Yudhi Mahyudin SE MM alias YM Pidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Ir Sofiah Balfas alias SB, Pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tony Budianto Sihite ST MT alias TBS, Pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berdasarkan fakta persidangan, hari ini tim penyidik memeriksa 3 orang saksi untuk dimintai keterangan, dan setelah memperoleh alat bukti yang cukup Tim Penyidik kembali menetapkan 1 orang sebagai tersangka, yaitu DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka DP dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.