Menu

Mode Gelap
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Cengkareng Jakbar Asosiasi UMKM Resmi Berdiri, Rohidin Dorong Perlindungan Pekerja Non-Formal Serahkan SK, Rohidin: Pengangkatan PPPK Tanpa Biaya Pengendalian Inflasi di Bengkulu Capai Hasil Terbaik di Sumatera Ciptakan Generasi Berkarakter, Pemprov Bengkulu Luncurkan Program Satu Tahfiz Satu Desa Maxim Ajak Masyarakat Peduli Lewat Aksi Donor Darah dan Bersih Pantai

Hukum

Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol Jakarta-Cikampek

badge-check


Kuasa KSP PT Waskita Aset DP ditahan Kejaksaan Agung Perbesar

Kuasa KSP PT Waskita Aset DP ditahan Kejaksaan Agung

Satujuang- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menahan satu orang tersangka baru terkait dugaan proyek pembangunan Tol Layang -Cikampek II atau Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) periode 2016-2017.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol -Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat pada Selasa (6/8/24).

Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama.

Yakni, Djoko Dwijono alias DD, pidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Yudhi Mahyudin SE MM alias YM Pidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Ir Sofiah Balfas alias SB, Pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tony Budianto Sihite ST MT alias TBS, Pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Berdasarkan fakta persidangan, hari ini tim penyidik memeriksa 3 orang saksi untuk dimintai keterangan, dan setelah memperoleh alat bukti yang cukup Tim Penyidik kembali menetapkan 1 orang sebagai tersangka, yaitu DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka DP dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Trending di Hukum