Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta kembali menetapkan 1 tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek fiktif yang melibatkan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Tersangka ke-11 dalam perkara ini adalah OEW, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas. Penetapan dilakukan pada Rabu (21/5/25).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan, menyampaikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Nomor: TAP-22/M.1/Fd.1/05/2025.
“OEW diduga terlibat dalam proyek fiktif senilai Rp45,27 miliar yang merupakan bagian dari skema kerja sama antara PT Telkom dengan 9 perusahaan mitra sepanjang 2016 hingga 2018,” ujar Syahron.
Sebagai bagian dari proses penyidikan dan upaya pemulihan kerugian negara, jaksa turut menyita aset berupa tanah seluas 30.693 meter persegi milik OEW, yang ditaksir bernilai Rp56,8 miliar.
Syahron menambahkan bahwa proyek-proyek tersebut tidak sesuai dengan lingkup bisnis utama PT Telkom Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi.
Kasus ini mencuat dari kerja sama antara empat anak perusahaan Telkom, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta dengan 9 mitra swasta dalam pengadaan berbagai barang dan jasa.
“Proyek yang dikerjakan mulai dari penyediaan genset, sistem energi, hingga layanan visa, diduga tidak pernah direalisasikan atau bersifat fiktif,” ungkapnya.
Berikut 9 perusahaan beserta nilai proyeknya meliputi:
1. PT ATA Energi – Baterai lithium-ion dan genset: Rp64,4 miliar
2. PT International Vista Quanta – Smart mobile energy storage: Rp22 miliar
3. PT Japa Melindo Pratama – Material HVAC dan elektronik: Rp60,5 miliar
4. PT Green Energy Natural Gas – Sistem gas processing plant: Rp45,27 miliar
5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Smart supply chain management: Rp13,2 miliar
6. PT Forthen Catar Nusantara – Resource dan tools untuk pemeliharaan CME: Rp67,4 miliar
7. PT VSC Indonesia Satu – Layanan pengelolaan visa Arab: Rp33 miliar
8. PT Cantya Anzhana Mandiri – Smart café dan renovasi ruang SCBD: Rp114,9 miliar
9. PT Batavia Prima Jaya – Perangkat monitoring dan CT scan: Rp10,9 miliar Total nilai proyek fiktif dari kerja sama ini mencapai Rp431,7 miliar.
Mengenai status penahanan, OEW tidak ditahan di rumah tahanan karena pertimbangan medis.
Namun, ia dikenai status tahanan kota dan dipasangi alat pemantau lokasi (detection kit) untuk memastikan keterpantauan selama proses hukum berjalan.
Kesebelas tersangka, termasuk OEW, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (AHK)






