Kaur – Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan korupsi tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.
Kejari sendiri telah memeriksa staf Bawaslu, Panwascam hingga mantan ketua Panwaslu Kaur. Pemeriksaan terhadap mantan ketua Panwaslu ini berkaitan anggaran 2018 yang masih melibatkan diri sebagai ketua.
Namun, dalam penyelidikan ini ternyata anggaran yang diduga terdapat kerugian negara terlaksana setelah mantan ketua Panwaslu berakhir. Sehingga, ia tidak dapat memberikan keterangan terkait pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang dipertanyakan Kejari.
Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Intelijen, A. Ghufroni, SH, MH membenarkan atas pemanggilan mantan ketua Panwaslu Kaur, pada Senin (25/10/21) lalu untuk dimintai keterangan realisasi anggaran 2018, namun yang bersangkutan sudah selesai masa kerjanya.
“Pengusutan kasus dugaan korupsi pada Bawaslu Kabupaten Kaur mulai tahun anggaran 2018 hingga 2020, nanti hasil penyelidikan ini akan digelar perkara jika sudah selesai pengumpulan keterangan dari pihak terkait,” ujar Ghufron kepada
Sumber: lintasnusantara.id











