Karimun – Kasus Penangkapan R (42) pemilik 301 dus atau 3.016.400 batang Rokok merek Camclar yang dilakukan Polairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (18/12) lalu kini dilimpahkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Kepri.
Robby, Humas Kanwil DJBC Kepri mengakui jika Rokok yang dibawa ke pelabuhan mereka itu merupakan limpahan dari Polairud Polda Kepri.
“Limpahan dari Polair, diserahkan ke Bea cukai untuk diproses sesuai perundangan kepabeanan,” terang Robby, Senin (23/12/24) melalui sambungan seluler.
Sebelumnya diberitakan jika Ditpolairud Polda Kepri mengamankan 301 Dus rokok ilegal merek Camclar dari rumah milik R di Sunge Lakam, Kolong, Kabupaten Karimun.
Dalam penggerebekan itu, R mengaku sebagai pemilik rumah serta ratusan dus Rokok ilegal tersebut.
Terpisah, Edy SP pegiat anti korupsi di Kepri mengaku heran atas cepatnya pelimpahan kasus yang menjerat R itu.
Ia menduga juka kasus tersebut bukan hanya kasus kepabeanan, namun ada dugaan Penggelapan barang sitaan milik negera.
“Secepat itu pihak Polairut melimpahkan kasus ini ke DJBC Kepri. Seharusnya, pihak penyidik Polda dalami lagi, darimana asal Rokok Camclar ini?, siapa dan bagaimana bisa Rokok ini ada ditangannya. Bukankah itu rokok sitaan negara?,” ujarnya. (Esp)