Rejang Lebong – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL) terus mendalami proses penyidikan kasus pembunuhan istri di Binduriang.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan AR alias To (30) warga Desa Air Apo Kecamatan Binduriang yang menganiaya istrinya sendiri Nova Najar Sara alias Vini (27) hingga meninggal dunia.
Diungkapkan Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, mereka masih melakukan pemeriksaan terhadap beberap saksi untuk melengkapi Berkas Perkara (BP).
‘’Kita masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi terkait kasus ini. Sembari mulai menyusun Berkas Perkara untuk tersangka AR,” jelas Kasat Reskrim, Sabtu (3/4/22).
Dijelaskan, setelah pemeriksaan saksi selesai, juga akan dilakukan rekontruksi kejadian.
‘’Kita selesaikan dulu proses penyidikan, baru nanti kita ajukan untuk rekontruksi. Karena kita akan mengundang jaksa dalam proses rekontruksi nantinya,’’ kata Kasat Reskrim .
Menutup keterangan, Kasat Reskrim mengatakan, proses rekontruksi akan dilaksanakan di Polres RL, bukan di lokasi kejadian. Karena pertimbangan keamanan selama proses rekontruksi berlangsung. (Tb)