Satujuang, Bengkulu Utara- Skandal dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) fiktif DPRD Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023 masih memungkinkan adanya tersangka baru.
Ada dugaan oknum APH terima uang mengamankan perkara tersebut seperti yang diungkapkan oleh pihak lembaga Pekat, Ishak Burmansyah, usai menggelar aksi unjuk rasa bersama masyarakat pada Kamis (17/4) lalu.
“Menurut keterangan terduga, dia ada setor duit kepada oknum APH inisial A,” ungkap Ishak secara eksklusif kepada Satujuang saat itu.
Namun, terkait Aparat Penegak Hukum (APH) mana uang tersebut disetorkan, Ishak belum mau memberi tau.
Perkara dugaan korupsi Perjadin fiktif ini bahkan menjadi point utama mereka dalam aksi unjuk rasa tersebut.
“Kami minta perkara itu diawasi, kemudian juga dugaan korupsi dana rutin Rumah Dinas unsur pimpinan DPRD yang belum ada kejelasan pasti hingga saat ini,” paparnya.
Perkara ini juga menyeret nama mantan Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, yang diduga jadi aktor intelektual Perjadin fiktif tersebut.
Hal ini diungkapkan Komunitas Masyarakat Untuk Anti Korupsi (KOMUNIKASI) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara pada Jumat (21/3).
Demonstran secara terbuka menyebut nama Sonti sebagai salah satu tokoh yang harus bertanggung jawab dalam skandal korupsi ini.
Mereka menilai, sebagai pimpinan DPRD tahun 2023, Sonti diduga mengetahui dan membiarkan praktik perjalanan dinas fiktif ini terjadi.
“Mantan Ketua DPRD Sonti Bakara harus bertanggung jawab! Tidak mungkin perjalanan dinas fiktif ini terjadi tanpa sepengetahuan pimpinan. Kami menduga ada peran besar beliau dalam mengatur ini semua,” ujar salah satu orator.
Teranyar, perkara yang diusut oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara ini sudah menetapkan 2 tersangka.
Yakni EF selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) saat itu dan Bendahara AF, mereka ditahan pada Rabu (30/4/25) sekitar pukul 15.40 WIB.
“Hari ini kami menetapkan EF selaku Sekwan dan AF selaku bendahara sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara, Ristu Darmawan.
Kajari mengatakan penetapan tersangka dan penahanannya merupakan tahapan penyidikan atas dugaan korupsi, yang menjadi temuan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu di Tahun 2024, senilai Rp 5,6 miliar.
Hampir 49 saksi dimintai keterangan dalam proses pengusutan dugaan korupsi yang dibarengi dengan sorotan, soal kuat dugaan keterlibatan unsur pimpinan DPRD setempat.
Selama penyidikan, jaksa telah mengamankan Rp795,9 juta yang berasal dari pengembalian para saksi.
Uang tunai ini akan disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), setelah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kajari meminta dukungan saat dicerca tanya pewarta ihwal adanya tersangka lain dalam kasus ini.
“Kami mohon dukungan. Dalam proses penyidikan ini, jaksa senantiasa menjaga profesional dan lurus,” tutupnya. (Red)






