Bengkulu – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Heri Jerman memutuskan tidak jadi mempidanakan PT. Injatama yang diduga rusak aset negara.
Perusahaan yang diduga merusak jalan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu itu tidak jadi dipidanakan dengan alasan diselesaikan secara perdata.
“Dari pertimbangan hukum kita ketahui bahwa itu akan lebih banyak mudaratnya, lebih banyak manfaatnya kalau itu dilakukan dengan pergantian,” kata Kajati saat konferensi pers di Ruang Kopi Jaksa Kejati Bengkulu, Kamis (8/12/22).
“Karena seperti yang sudah diperjanjikan oleh pihak Injatama bahwa dia akan mengganti lebih dari nilai yang menurut perkiraan itu rusak akibat Injatama. Maka, akan diganti lebih dari itu,” tambahnya.
Ia mengatakan, jalan sudah dikerjakan dan untuk waktu penyelesaian jalan pengganti bukan kewenangan pihaknya, melainkan kewenangan pengawasan Pemprov Bengkulu.
Kata Heri, bukan lagi ranah Kejati, mereka hanya memantau, dimana sebelumnya sudah ditangani Pemprov, termasuk pengawasannya.
“Saya hanya minta laporan perkembangannya seperti apa. Kalau dari foto-foto yang saya dapat, alat-alat berat sudah disana, material juga disana. Artinya bahwa boleh dikatakan itu sudah siap dilaksanakan dan bahkan sesuai dengan keinginan Pemprov, jalannya hotmix,” tuturnya.
Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataannya beberapa waktu lalu yang menegaskan akan mempidanakan PT Injatama jika dalam tempo dua bulan jalan tak kunjung selesai diperbaiki.
Bahkan Kajati menegaskan PT.Injatama harus bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang ditimbulkan karena ada aktivitas tambang perusahaan tersebut.