Bengkulu – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) ambil alih kasus dugaan korupsi PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) Bengkulu Utara.
“Perkara masih tahap penyelidikan dan kasus akan dilimpahkan ke Kejagung berdasarkan surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, kepada awak media, Rabu (5/4/23).
Dijelaskan Danang, saat ini Kejati Bengkulu dalam tahap penyelidikan dengan pengumpulan data dan baru akan disampaikan semua jika sudah tahap penyidikan.
Berdasarkan informasi, sudah ada sekitar 20 saksi yang diperiksa Kejati, termasuk dari pihak PT SIL dan Kabid Perkebunan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu inisial BN.
Diketahui, PT SIL memegang izin HGU lebih dari 3.000 Ha di lokasi tersebut
Dari luas kawasan itu, muncul dugaan sekitar 648 hektare yang digarap PT SIL masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP) Air Bintunan yang terletak di berbatasan antara Desa Lubuk Banyau dan Desa Bukit Harapan.
Selain itu, masih ditemukan 5 ribu hektar perkebunan kelapa sawit PT SIL yang masuk Kawasan HP juga di Wilayah Kecamatan Ketahun, Pinang Raya, Padang Jaya.
Dugaan perambahan ini mencuat sejak di bawah tahun 2010 lalu.
Lantaran sudah terlanjur menguasai lahan, PT SIL sempat mengajukan untuk penurunan atau pelepasan status hutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetapi ditolak.
Permasalahan lain yang mencuat yakni konflik lahan antara PT SIL dengan warga Desa Air Sebayur, Simpang Batu dan Bukit Harapan terkait lahan HGU yang terlantar dan dikuasai masyarakat.
Masyarakat sempat melkukan aksi demo di Kantor Gubernur Bengkulu lantaran PT. SIL menolak menyerahkan lahan tersebut.(nt)