Keduanya diduga keracunan setelah meminum kopi di warung milik Ponisri.
Warga mencurigai, Samino sengaja menaruh racun karena sakit hati kepada istrinya karena merasa diusir dan sang istri menggungatnya cerai.
Dikarenakan Pelaku sudah tiga minggu tidak pulang dan kerap mengancam istrinya, hal itu yang menguatkan kecurigaan warga kepada tersangka.
Di hari yang sama, Resmob akhirnya membekuk Samino di rumah saudaranya di Dusun Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Dia mengaku menaburkan racun untuk tikus dan babi hutan pada toples berisi bubuk kopi di warung sang istri saat dini hari.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 53 tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 15 tahun penjara. (AH/RED)