Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

Hukum

Kasus Kopi Beracun Diungkap Polresta Mojokerto

badge-check


					Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat bertanya pada tersangka di konferensi pers. Perbesar

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat bertanya pada tersangka di konferensi pers.

Keduanya diduga keracunan setelah meminum kopi di warung milik Ponisri.

Warga mencurigai, Samino sengaja menaruh racun karena sakit hati kepada istrinya karena merasa diusir dan sang istri menggungatnya cerai.

Dikarenakan Pelaku sudah tiga minggu tidak pulang dan kerap mengancam istrinya, hal itu yang menguatkan kecurigaan warga kepada tersangka.

Di hari yang sama, Resmob akhirnya membekuk Samino di rumah saudaranya di Dusun Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten .

Dia mengaku menaburkan racun untuk tikus dan babi hutan pada toples berisi bubuk kopi di warung sang istri saat dini hari.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 53 tentang percobaan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 15 tahun penjara. (AH/RED)

Trending di Hukum